Komitmen Polres Indramayu dalam Pemberantasan Narkoba: Sabu 65,91 Gram dan 2.500 Butir Obat Keras Disita

Indramayu - Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan November 2024, Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan 23 orang tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, dari 18 kasus yang diungkap, 15 di antaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu, sementara 3 kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT). Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 65,91 gram, 2.500 butir obat keras (termasuk Tramadol dan Hexymer), serta 11 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam.

"Sebanyak 15 orang dari 23 tersangka ini adalah pengedar, sementara 8 lainnya adalah pengguna. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 19 unit ponsel, uang tunai Rp435.000, 4 sepeda motor, serta satu timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu," kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Polres Indramayu, Senin (25/11/2024).

Kapolres menambahkan, para pelaku mengedarkan narkoba di berbagai kecamatan di Indramayu, seperti Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, dan Sukagumiwang. Modus operandi mereka cukup canggih, menggunakan jaringan komunikasi khusus untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kesigapan tim Satresnarkoba Polres Indramayu, seluruh jaringan ini berhasil dibongkar.



Selain itu, dalam pengungkapan kasus narkoba, Polres Indramayu juga menyoroti temuan yang melibatkan Lapas Kelas IIB Indramayu. Pada 25 Oktober 2024, petugas Lapas menemukan 9 paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi kemudian menangkap tersangka AM alias ET (52), warga Kecamatan Bangodua, yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial "AR" yang masih berada di dalam Lapas.

Kapolres menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. Pengedar narkoba terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, pengguna narkoba akan melalui proses hukum dengan rekomendasi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Pemberantasan narkoba ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Indramayu yang bebas dari narkoba," tutup Kapolres Indramayu.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم