KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mencatat sejumlah keberhasilan signifikan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama periode Juli hingga September 2026. Berbagai tindak pidana berhasil diungkap dan ditindak tegas, mulai dari peredaran narkoba, pencurian kendaraan bermotor, balap liar, hingga pelanggaran lalu lintas. Hasil-hasil pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Kuningan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kuningan, pada hari Rabu (23/9/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, serta para Kepala Satuan (Kasat) di lingkungan Polres Kuningan.
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DAN OBAT KERAS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil membongkar 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas, dengan mengamankan 22 orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1. 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 18,12 gram
2. 34 butir psikotropika
3. 7.273 butir obat keras dan obat bebas terbatas
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
PENINDAKAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) KENDARAAN RODA DUA
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan juga sukses membekuk para pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat/curanmor) kendaraan roda dua. Sejumlah unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah proses hukum selesai.
Para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
GAGALKAN BALAP LIAR DAN TINDAK KNALPOT BRONG
Selain penindakan kejahatan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan juga terus memperketat pengawasan dan penertiban di jalan raya.
Balap Liar, Satlantas berhasil menggagalkan sejumlah kegiatan balap liar yang mengancam keselamatan pengguna jalan, dengan mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 unit kendaraan roda dua yang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Knalpot Brong, Razia dan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terus dilakukan secara rutin di berbagai titik Kabupaten Kuningan. Sepanjang bulan Agustus 2026 saja, tercatat 191 lembar surat tilang telah diterbitkan, yang terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menegaskan bahwa seluruh penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen jajaran Polres Kuningan dalam menjaga kondusivitas wilayah, melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan, serta menekan peredaran gelap narkoba dan gangguan ketertiban umum.
“Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari 12 kasus narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian kendaraan bermotor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing:
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu memastikan keamanan kendaraan pribadi saat diparkir di tempat umum, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, serta tidak mendukung maupun berpartisipasi dalam kegiatan balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau gangguan keamanan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat langsung ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbaunya.
Semoga dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Kuningan senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif untuk kita semua.
((Red.))






























