Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, pelayanan, pembinaan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat, Senin (14/9/2026).
Arahan tersebut mencakup sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, di antaranya penguatan pelayanan, peran Hubungan Masyarakat (Humas), ketahanan pangan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pelaksanaan operasi gabungan, serta optimalisasi layanan komunikasi bagi warga binaan.
Dalam aspek pelayanan, penguatan Pos Bapas menjadi salah satu perhatian dalam mendukung pelayanan Pemasyarakatan. Keberadaan Pos Bapas diharapkan dapat membantu memberikan akses informasi dan layanan yang berkaitan dengan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara lebih dekat dan mudah dijangkau.
Sementara itu, dari sisi pengawasan, jajaran Pemasyarakatan diarahkan untuk meningkatkan langkah pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang, khususnya handphone ilegal dan narkoba ke dalam Lapas atau Rutan.
Hasil pelaksanaan kegiatan juga akan disampaikan kepada masyarakat melalui publikasi dan ekspos bersama media atau wartawan, sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah-langkah yang dilakukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Di bidang komunikasi publik, Humas juga mendapat perhatian untuk semakin aktif menyampaikan informasi yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Informasi mengenai pelayanan, kegiatan pembinaan, ketahanan pangan dan UMKM didorong untuk dikemas menjadi konten yang dapat memberikan gambaran mengenai berbagai aktivitas pembinaan di Lapas.
Pengembangan UMKM dan ketahanan pangan juga menjadi bagian dari upaya mendorong kegiatan produktif. Produk hasil pembinaan diharapkan dapat diperkenalkan kepada masyarakat secara lebih luas melalui berbagai saluran informasi maupun kerja sama dengan pihak ketiga dan platform perdagangan elektronik.
Selain itu, optimalisasi Wartelsuspas menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung komunikasi warga binaan dengan keluarga secara tertib dan sesuai ketentuan. Keberadaan layanan komunikasi resmi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa arahan pimpinan menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di lingkungan Lapas.
“Kami akan menindaklanjuti arahan pimpinan dengan terus memperkuat pengawasan, pelayanan dan pembinaan. Kami juga berkomitmen memberikan informasi yang terbuka dan positif kepada masyarakat mengenai berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Pasir Pangarayan,” ujar Efendi.
Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak juga diperlukan untuk mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif.
“Kami berharap dukungan dan sinergi dari seluruh pihak dapat terus terjalin. Dengan koordinasi yang baik, kami dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan sekaligus memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui tindak lanjut arahan tersebut, Lapas Pasir Pangarayan terus berupaya menghadirkan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang mengedepankan keamanan, pelayanan, pembinaan dan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai berbagai upaya yang dilakukan di lingkungan Lapas.






