Pasir Pangaraian - Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan bakti sosial donor darah di Unit Pengelola Darah (UPD) RSUD Rokan Hulu Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pegawai Lapas Pasir Pangarayan sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata dalam membantu memenuhi kebutuhan stok darah bagi masyarakat. Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, turut hadir dan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan awal sebagai bagian dari rangkaian kegiatan donor darah.
Pelaksanaan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadikan bakti sosial donor darah sebagai salah satu agenda yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis sesuai kondisi dan koordinasi di wilayah masing-masing.
Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, mengatakan bahwa kegiatan donor darah merupakan bentuk kepedulian insan pemasyarakatan terhadap sesama sekaligus wujud partisipasi dalam mengisi peringatan Hari Kemerdekaan dengan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat bagi kita untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian. Melalui kegiatan donor darah ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas sebagai insan pemasyarakatan," ujar Efendi.
Sebelum pelaksanaan donor darah, seluruh peserta terlebih dahulu menjalani tahapan skrining kesehatan yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar hemoglobin, serta pemeriksaan kesehatan lainnya untuk memastikan kelayakan sebagai pendonor sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar berkat sinergi antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan RSUD Rokan Hulu melalui Unit Pengelola Darah (UPD). Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan terus mendukung upaya kemanusiaan melalui aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasir Pangarayan – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Denny Rio Sandi, mewakili Kepala Lapas Efendi Parlindungan Purba, menghadiri kegiatan Bulan Bakti Pramuka Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Rokan Hulu yang digelar di Taman Kota Pasir Pangarayan, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta unsur Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Rokan Hulu. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan instansi vertikal menjadi wujud sinergi dalam mendukung pembinaan karakter generasi muda melalui Gerakan Pramuka.
Mewakili Kalapas Pasir Pangarayan, Denny Rio Sandi menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sekaligus mempererat sinergi antarinstansi.
"Gerakan Pramuka mengajarkan nilai-nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kepedulian, serta semangat gotong royong yang sangat relevan dalam kehidupan bermasyarakat. Lapas Pasir Pangarayan siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kegiatan-kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Denny Rio Sandi.
Ia menambahkan, momentum Bulan Bakti Pramuka menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan serta menumbuhkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
Partisipasi Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bukti komitmen jajaran pemasyarakatan dalam membangun hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan Forkopimda guna mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif di Kabupaten Rokan Hulu.
Melalui peringatan Bulan Bakti Pramuka Tahun 2026, diharapkan semangat pengabdian, kedisiplinan, kepedulian sosial, dan jiwa kebangsaan terus tumbuh di tengah masyarakat serta menjadi inspirasi bagi seluruh elemen dalam mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Rokan Hulu - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara aktif mendukung Polri dalam pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, termasuk program rehabilitasi serta pendekatan keagamaan spiritual bagi para pecandu. Dukungan ini diwujudkan melalui sinergi penegakan hukum dan program konseling pemulihan korban narkotika di masyarakat, Selain itu, MUI Kecamatan Kepenuhan juga memberikan Perhatian Khusus Kepada Peserta yang mengikuti Program Pembinaan dan pemulihan terhadap Pecandu/pengguna penyalah gunaan narkotika atau narkoba melalui Progres giat Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.IK.M.H.M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes SH menjelaskan "Progres giat Polsek Kepenuhan dalam melakukan program Pembinaan dan pemulihan terhadap Pecandu / pengguna Narkoba mendapatkan perhatian khusus dari MUI Kecamatan Kepenuhan dengan memberikan dukungan pembelajaran tambahan terhadap Peserta berupa Bimbingan Rohani dan mental." Ujarnya Rabu (05/8/2026) Sore
Menurut Iptu Jonnes "Program Pembinaan dan Pemulihan Pecandu/Pengguna Narkoba yang digagas Polsek Kepenuhan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan, rehabilitasi sosial, dan pemulihan karakter dengan melibatkan tokoh agama serta unsur masyarakat.
"Program kegiatan Pembinaan dan Pemulihan telah dilakukan terhadap Pecandu /Pengguna narkoba atas nama Anto (33) Warga Dusun III RT. 001 RW. 002 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan dan satu lagi bernama Rahmad Kurnia (25) Domisili di Sei Mas RT. 001 RW. 003 Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan dan Pecandu yang ketiga adalah Erwandi Firmansyah (25) warga Kota Tengah RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan
Jonnes menambahkan, Bentuk pembinaan terhadap Pecandu / pengguna Narkoba dengan cara memberikan pembinaan berupa penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak hukum, dampak kesehatan, serta pentingnya menghentikan penggunaan narkotika
"Selain itu dengan melakukan Ruqyah syar'iyyah sebagai terapi spiritual untuk membentengi diri, memperkuat mental, dan membersihkan hati agar tidak terpengaruh lagi oleh narkoba ditambah lagi dengan Olah raga rutin, Menjaga Sholat 5 waktu Serta bimbingan keagamaan lainnya yakni dengan
Sholat lima waktu berjama'ah bersama Kapolsek Kepenuhan / Personil Polsek Kepenuhan di Masjid yang ada di Kelurahan Kepenuhan Tengah
"Ba'da Sholat Subuh memgikuti kegiatan *Ta'lim di Masjid Besar Al-Ikhwan Kecamatan Kepenuhan sebagai sarana pembelajaran agama Islam untuk meningkatkan keimanan, memperbaiki akhlak, dan mempererat silaturahmi dan Ba'da Sholat Zhuhur mengikuti giat Tahsin Surah Al Fatihah bersama Imam Masjid Besar Al-Ikhwan Kecamatan Kepenuhan
"Ba'da Sholat Ashar mengikuti giat Olahraga bersama Kapolsek Kepenuhan / Personil Polsek Kepenuhan dan Ba'da Isya Pembinaan tentang bahaya dan dampak lahgun Narkoba serta evaluasi oleh Kapolsek Kepenuhan / Personil Polsek Kepenuhan
Sementara itu Ketua MUI Kecamatan Kepenuhan, H. Makmur, S.Ag., M.Sy menyampaikan apresiasi atas langkah humanis yang dilakukan Kapolsek Kepenuhan dalam menangani persoalan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan yang mengedepankan pembinaan keagamaan dan penguatan mental menjadi salah satu ikhtiar penting dalam membantu para peserta meninggalkan penyalahgunaan narkoba dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Melalui program ini, MUI Kecamatan Kepenuhan turut berperan sebagai mitra Polri dengan memberikan bimbingan rohani dan mental kepada para peserta sebagai bekal dalam memperkuat keimanan, memperbaiki akhlak, serta meningkatkan ketahanan diri agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba' Kata Iptu Jonnes Mengakhiri
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H, Ketua MUI Kecamatan Kepenuhan H. Makmur S.Ag., M.Sy dan Imam Masjid Besar Al- Ikhwan Kecamatam Kepenuhan Ustaz Taufiq
ROKAN HULU – Upaya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan jajaran Polsek Kepenuhan berujung pada terbongkarnya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IS (32) diamankan setelah diduga menukar sepeda motor hasil curian dengan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 2,35 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX yang terjadi di kawasan Jalan Tran Lama, tepatnya di sekitar Warung Brilink Empat Bersaudara, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial IS.
Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Alfamart Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menukarkannya dengan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang dikenal dengan nama Hen di wilayah Pawan.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku mengaku sempat menyembunyikan sabu di dalam kendaraan yang digunakan petugas saat perjalanan menuju Polsek Kepenuhan. Penggeledahan kemudian dilakukan di halaman Mapolsek Kepenuhan dan petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,35 gram, satu bungkus rokok merek OB Bold, satu unit telepon genggam, satu kaca pireks, serta satu sendok yang terbuat dari pipet.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan dan selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Rokan Hulu mengapresiasi sinergi personel Polsek Kepenuhan dalam mengungkap perkara yang berawal dari tindak pidana pencurian hingga berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika. Ia menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Surakarta - Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Sertu Narmin melaksanakan kegiatan Patroli malam di wilayah kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Rabu (05/08/2026)
Ditegaskan Sertu Narmin Kegiatan Patroli malam ini rutin dilaksanakan guna mencegah tindakan - tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tujuan Patroli tersebut untuk mengecek keadaan wilayah dan menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Banjarsari."ujarnya.
"Adapun tempat -tempat yang di patroli adalah ,obyek vital,tempat -tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Banjarsari."imbuhnya.
"Kegiatan patroli disamping menjaga keamanan di wilayah, juga sebagai sarana sambang warga."pungkas Sertu Narmin.
MAJALENGKA, Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil amankan 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang sepanjang Juli 2026 dan berhasil mengamankan 16 orang tersangka dengan peran yang berbeda salah satunya seorang tersangka yang memprodiksi tembakau sistesis dalam home industri di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Satresnarkoba Polres Majalengka alhamdulillah selama periode bulan Juli 2026 telah berhasil melakukan pengungkapan 16 kasus terkait dengan penyalahgunaan dari obat obatan terlarang. Dari 16 kasus tersebut yang telah berhasil.kami ungkap ada total 16 tersangka yang berhasil kami amankan, " kata Kapolres Majalengka AKBP Aldy Muhammad Sulaiman didampingi Kasatres Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas Polres Majalengka, saat pers rilis pada Rabu sore, (05/08/26).
Masih kata Kapolres bahwa dari 16 tersangka ini tentu memiliki peran yang berbeda beda.
"15 orang tersangka perannya selaku pengedar, dan satu orang tersangka perannya adalah yang memproduksi atau Home Industri untuk tembakau sintesis, " terang AKBP Aldy.
Selanjutnya sambung dia, terkait home industri tersebut, telah kami amankan dan kami lakukan penggeladahan dan tentunya sebelum kami melakukan penggedalahan ada teknik yang kami lakukan yaitu teknik sufailen.
"Alahmdulillah ketika kami geledah, kami menemukan beberapa barang bukti, dan kamipun melakukan pengembangan ke tersangka tersangka lainnya. Kami minta dukungan dan supprt dari masyarakat agar pengembangan ke depan bisa berlangsug dengan hasil yang maksimal. Dan ke depan kami akan memerangi narkoba," tegasnya.
Ditambahkannya, kami berkomitmen untuk menzerokan obat obatan terlarang di Kabupaten Majalengka.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun perjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp. 1 miliar," pungkasnya.
Cirebon Kota – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kesambi setelah menerima laporan penemuan seorang pria meninggal dunia di sebuah kamar rumah yang tidak berpenghuni di Jl. Kesambi Dalam Gang Lapangan Bola V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Personel kepolisian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Kesambi Iptu H. Suganda, S.H., mengatakan bahwa sesaat setelah laporan diterima, personel Polsek Kesambi bersama Unit Identifikasi Polres Cirebon Kota langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penanganan secara profesional sesuai prosedur, sekaligus memastikan situasi di sekitar lokasi tetap terkendali.
Korban diketahui berinisial S.I., laki-laki, 50 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan kabel antena berwarna hitam yang terikat pada rangka atap rumah.
Rumah yang menjadi lokasi kejadian diketahui milik M.U., perempuan, 52 tahun, berprofesi sebagai bidan, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni saat peristiwa terjadi.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah Yuni, perempuan, 40 tahun, ibu rumah tangga, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, mencium bau tidak sedap sejak beberapa hari sebelumnya. Karena bau semakin menyengat, ia bersama suaminya melakukan pengecekan ke dalam rumah dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Soka, laki-laki, 70 tahun, buruh harian lepas, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Ketua RT setempat, M. Iksan Mugo, laki-laki, 49 tahun, wiraswasta, warga Jl. Kesambi Dalam V RT 005 RW 004, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kesambi bersama Polres Cirebon Kota.
Kepolisian juga meminta keterangan dari anak korban, I., perempuan, 19 tahun, warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, yang menerangkan bahwa ayahnya telah meninggalkan rumah sejak Sabtu (1/8/2026) dan tidak kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi Polres Cirebon Kota, tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan mengedepankan prosedur yang berlaku agar penanganan di lapangan berjalan optimal.
"Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila terdapat anggota keluarga atau kerabat yang mengalami tekanan psikologis maupun persoalan berat, mari bersama-sama memberikan perhatian, pendampingan, dan segera mencari bantuan kepada keluarga, tokoh masyarakat, maupun tenaga profesional agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar AKP M. Aris Hermanto.
RN NEWS (Bandung) - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat periode 2027–2031 segera digelar, tepatnya tanggal 12 Agustus 2026. Calon Ketua PWI Jabar terkuat, Tantan Sulthon menggelorakan semangat dengan Visi "PWI Jabar Istimewa", hal ini sejalan dengan tagline Provinsi Jawa Barat "Jabar Istimewa".
Pemikiran besarnya ini selaras dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Lebih spesifik yakni 'Wartawannya Kompeten, Organisasinya Hebat, Anggotanya Maju dan Sejahtera'.
Diketahui, untuk merealisasikan visi tersebut, Tantan menawarkan lima program unggulan.
"Pertama, mencetak wartawan multimedia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi melalui penguatan kompetensi di bidang kecerdasan buatan (AI), video, podcast, media sosial, dan jurnalisme digital," ungkap Calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031, Tantan Sulthon Bukhawan.
Tantan melanjutkan, program kedua adalah menyediakan 1.000 kuota Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis disertai pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi anggota PWI Jawa Barat. Selanjutnya, Tantan berkomitmen memperkuat perlindungan profesi wartawan dengan mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta berbagai program perlindungan profesi bagi anggota PWI.
"Program keempat adalah membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, dunia usaha, serta berbagai komunitas guna memperkuat organisasi sekaligus memperluas peluang pengembangan profesi wartawan," tutur Tantan.
Tantan menjelaskan bahwa program kelima adalah menghadirkan PWI Creative Hub, dengan tujuan menjadikan kantor PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai rumah yang dapat digunakan bersama oleh insan pers. Tempat ini juga akan berfungsi sebagai pusat pelatihan, ruang untuk kolaborasi, dan wadah bagi pengembangan kreativitas para wartawan.
Lebih lanjut, Tantan berharap agar seluruh tahapan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Barat dapat berjalan secara demokratis dan mampu melahirkan pemimpin yang bisa memajukan organisasi. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan kekeluargaan, mengingat seluruh peserta merupakan bagian dari keluarga besar PWI.
"Yang paling penting, saya ingin mengingatkan teman-teman semua, baik panitia maupun siapa pun, bahwa kebersamaan dan kekeluargaan kita harus tetap dijaga," paparnya.
Tantan juga menegaskan, telah memiliki komitmen dengan calon lainnya, Hardiyansyah atau akrab disapa Andhy. Siapa pun yang nantinya terpilih, keduanya sepakat untuk saling mendukung demi kemajuan organisasi.
"Saya sudah punya komitmen dengan Pak Andhy. Kalau saya ditakdirkan menang, Pak Andhy akan mendukung saya. Begitu juga jika Pak Andhy yang ditakdirkan menjadi Ketua PWI, saya akan sepenuh hati mendukung beliau," tegasnya.
Menurutnya, semangat kebersamaan dan kekeluargaan harus tetap dijaga karena seluruh peserta merupakan bagian dari keluarga besar PWI.
"Yang paling penting, saya ingin mengingatkan teman-teman semua, baik panitia maupun siapa pun, bahwa kebersamaan dan kekeluargaan kita harus tetap dijaga," tuturnya.
Sementara itu, dukungan bulat kepada Tantan Sulthon untuk memimpin PWI Jabar periode mendatang, terus mengalir deras tak terbendung dari setiap daerah. Seperti dari pengurus PWI Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Sukabumi, Kab Sukabumi, Kota Depok, Kab Garut, Kab Tasikmalaya, Kota Tasik, Kota Banjar dan Pangandaran.
Dukungan serupa juga datang dari pengurus PWI Kab Cirebon, Kab Majalengka, Kab Kuningan dan Kota Cirebon. Lalu dari Kota/Kab Bekasi, Kab Cianjur, Kab Karawang, Kab Subang dan Purwakarta
Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Kodim Surakarta Sertu Budiono melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Selasa ( 04/08/2026 ) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.
Ditegaskan Sertu Budiono Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.
"Dalam patroli tersebut, kami selaku Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."tegasnya.
Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan
Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan.
Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.
"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," katanya, Selasa (5/8/2026).
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Rokan Hulu - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan menekan angka kejahatan jalanan, Polres Rokan Hulu (Rohul) dan jajaran Gencar lakukan Operasi di sejumlah tempat, Pelaksanaan Operasi Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Rohul dalam mewujudkan transparansi kinerja Polri sekaligus menunjukkan hasil nyata dari kerja keras jajaran dalam mengungkap berbagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan konvensional lainnya termasuk pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor Roda 2 dan Roda 4 ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Emil Eka Putra S.IK M.Si bertempat di Loby Mapolres Rokan Hulu Jalan Lingkar Km 4 Selasa (4/8/2026) Pagi
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi, Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K.Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohanes Tindaon, S.H.
KBO Sat Reskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, S.H.KBO Sat Intelkam IPDA Husri, S.M.dan
Kasubsibankum Sikum Polres Rokan Hulu IPDA Santo, S.H.serta Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA M. Amriyunal, S.M.dan Puluhan Wartawan Rokan Hulu baik dari media Cetak, Online dan Media Elrctronik
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra dalam keterangannya menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Rohul dan Jajaran Polsek berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan tersangka PS alias Tompul Bin Raja Sitompul di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu yang terjadi selama periode Januari hingga Juli 2026."Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang Pelaku
Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan tersangka PS alias Tompul Bin Raja Sitompul di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi nomor : LP/B/193/VI/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU POLDA RIAU, tanggal 04 Juni 2026 sehubungan dengan pencurian sepeda motor yang terjadi pada
Kamis Tanggal 04 Juni 2026 Sekitar Jam 12.00 Wib Di Parkiran Indomaret Pematang Baih Jalan lingkar Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
"Korban atas Nama Sherina (19) Pegawai Indomaret domisil di RT.003/RW.001 Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Rokan Hulu, saat itu Rina hendak pergi ke Malioboro play gron untuk membeli kaus kaki yang berada di depan indomaret tempat dirinya bekerja, setelah selesai membeli kaus kaki Dia kembali ke indomaret untuk melanjutkan pekerjaannya, tetapi saat sampai di depan indomaret Rina tidak melihat kendaraannya tidak ada lagi
"Saat itu Korban terus berupaya mencari tahu dan menanyakan kepada Kelvin " Pak dimana honda saya,dan dijawab kelvin dari tadi pagi saya tidak melihat kendaraan itu, setelah merasa kehilangan Dirinya membuat laporan ke Polres Rohul " Jelas AKBP Emil Memaparkan di hadapan Puluhan Wartawan
Menindak lanjuti laporan Masyarakat Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.IK untuk
melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama Tim Resmob dan Tim Raga
Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terhadap Pelaku kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa Pelaku curanmor viral menaiki kendaraan umum travel menuju arah ke pekanbaru.
Dengan Sigap Tim Resmob berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung melakukan Penyetopan kendaraan Travel yang melintas di Simpang
Siabu Ujung Batu, Kemudian sekira pukul 20.45 wib Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan Tompul didalam Mobil Travel di Simpang Siabu saat dilakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa Benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian Tersebut bersama Irwan Daulay Alias Irwan Sekarang (DPO)
Kapolres menambahkan "Polres Rohul telah mengembalikan barang bukti kendaraan atau hasil tangkapan ke pemilik sah secara gratis tanpa dipungut biaya,Layanan ini mencakup syarat dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP. "Syarat Pengambilan Barang Bukti dengan membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli Menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan " Pungkasnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan"Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO."Pelaku adalah PS (27) domisili di Jalan Kolonel Sugiono LK.III Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota, Padang Sidimpuan Provinsi Sumatera Utara di hadapan Penyidik Pelaku mengaku mencuri karena Ekonomi dan kebutuhan pribadi, Sedangkan Pelaku yang sedang DPO berinisial IW alias Irwan Daulay,
Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa satu buah Kunci T satu buah BPKB dan satu lembar STNK Honda Beat Street atas nama Eisya Nazarina dan
satu buah Kunci Sepeda Motor Honda Beat Street ,Tersangka juga melakukan pencurian di TKP lainnya antara lain satu Unit SPM Merk Honda Scoopy Warna Cream di Kecamatan ambah Hilir dan satu Unit SPM Merk Honda Beat Street Warna Hitam di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan satu Unit SPM Merk Yamaha N-Max Warna Biru BM 6801 MAM di Kecamatan Ujung Batu bahkan Pelaku juga mencurisatu Unit SPM Merk Honda Vario Warna Hitam BM 3877 MH di Kecamatan Ujung Batu
Tidak sampai disitu pelaku juga merampas satu unit SPM Merk Honda Beet Street Warna Coklat di Kecamatan Tambusai dan yang ke enam satu Unit SPM Merk Kawasaki KLX Warna Hitam di Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu." Kata Tony.
“Tompul diketahui merupakan Pelaku kasus curanmor yang telah beraksi dibeberapa tempat. Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama rekannya berangkat dari Padang Sidimpuan menuju Rohul dengan menargetkan sepeda motor yang diparkir di depan minimarket.” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sehingga motor dapat dengan mudah dibawa kabur.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dan Satu unit Kendaraan Roda 4 Merek Mitsubhisi Jenis L.300 sebagai barang bukti,
Berdasarkan hasil penyelidikan kendaraan hasil curian biasanya dibawa ke wilayah untuk kemudian dijual. “Atas perbuatannya tersangka Tompul dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tambahnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan
“Langkah sederhana seperti menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan dapat mempersulit pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.”Pungkasnya
Dikesempatan itu Polres Rohul langsung menyerahkan Kendaraan Temuan yang kepada Korban yakni Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha XEON Warna Hitam Kepada M.Ridwan dan Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam kepada Sri Winarsih yang diwakili Dani Hardiansyah, Selanjutnya Satu Unit Mobil Pick Up L300 Merk Mitsubisi BM 8684 MN atas nama Enja Bin Ato dan Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Biru atas nama korban Andimar serta Satu Unit Sepeda Motor Merk Scoopy Warna Biru Putih atas nama korban M.Saleh Lubis serta
Satu Unit sepeda motor honda beat street warna hitam milik Khoidir
Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (4–5/8/2026), dengan hasil mengamankan 32 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengatakan penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga kerap memicu keresahan, terutama pada malam hingga dini hari.
Sebelum pelaksanaan operasi, Kapolres memimpin apel pratugas yang diikuti personel gabungan dari berbagai fungsi. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kegiatan KRYD bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Operasi stasioner kemudian dilaksanakan di Jalan Tuparev, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis berhasil diamankan. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan terhadap knalpot brong, patroli KRYD juga menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong karena telah banyak dikeluhkan masyarakat.
"Tidak ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," ujar AKP M. Aris Hermanto.
Cirebon Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di area parkir GTC, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Dr. M. Fadillah, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB itu langsung menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan intensif.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis rekaman video yang beredar, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Cirebon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H.S. (28), laki-laki, warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan A. (32), laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya rekaman video, jaket, gitar, topi, dan celana yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa gerak cepat pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa viralnya sebuah peristiwa tidak mengubah komitmen Polri dalam bekerja secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan.
"Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial. Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami memastikan setiap tindak pidana akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP M. Aris Hermanto.
Pasir Pengaraian - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menghadiri kegiatan Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Senin (3/8) malam.
Kehadiran Kalapas Pasir Pangarayan merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pembinaan generasi muda. Kegiatan pembukaan Diklat Paskibraka ini menjadi awal dari rangkaian pembinaan bagi para calon anggota Paskibraka yang akan bertugas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Rokan Hulu.
Sebagai salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan secara konsisten berpartisipasi dalam berbagai kegiatan lintas sektor yang diselenggarakan bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait. Kehadiran dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang telah terjalin dengan baik.
Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk kegiatan yang berorientasi pada pembinaan karakter, kedisiplinan, dan jiwa nasionalisme generasi muda.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan Diklat Paskibraka sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki semangat kebangsaan. Lapas Pasir Pangarayan siap terus mendukung dan bersinergi dengan seluruh unsur Forkopimda dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kalapas.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap sinergi yang telah terbangun bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan seluruh unsur Forkopimda dapat terus terpelihara, sehingga tercipta kerja sama yang harmonis dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah.
Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan pelayanan kerohanian bagi warga binaan, Selasa (4/8). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, bersama para Penyuluh Agama Kristen sebagai pihak yang akan memberikan pelayanan kerohanian di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan pelayanan kerohanian bagi warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian di Lapas Pasir Pangarayan. Melalui kerja sama ini, pelayanan kerohanian akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa pembinaan kerohanian merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, sinergi dengan penyuluh agama diharapkan dapat mendukung pembentukan karakter serta meningkatkan nilai-nilai moral dan spiritual warga binaan.
"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan yang menyentuh berbagai aspek, termasuk pembinaan kerohanian. Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan kerohanian dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga memberikan manfaat bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," ujar Efendi.
Berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani, kerja sama tersebut berlaku selama empat tahun, terhitung mulai 4 Agustus 2026 hingga 4 Agustus 2030, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Melalui kerja sama ini, Lapas Pasir Pangarayan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan program pembinaan, sehingga pelayanan kepada warga binaan dapat terlaksana secara berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Pasir Pengaraian – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick Off Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 secara virtual dari Aula Lapas Pasir Pangarayan, Selasa (04/08).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, beserta jajaran sebagai bagian dari pelaksanaan Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick Off Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara hybrid. Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Riau mengikuti kegiatan dari aula masing-masing sesuai arahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
Kegiatan diawali dengan doa bersama lintas agama sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menjadi penanda dimulainya rangkaian Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rangkaian kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan merupakan momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan serta meningkatkan motivasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap semangat kebersamaan dan nilai-nilai kebangsaan terus terpelihara sehingga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Efendi.
Keikutsertaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Momentum ini juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga semangat persatuan, kebersamaan, dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda.
Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari.
Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual.
Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah sekitar kecamatan tempat tinggalnya.
Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik.
"Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif," katanya, Selasa (4/8/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS
"Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Surakarta - piket Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735 Surakarta, Serka Rofiq melaksanakan kegiatan Patroli Malam bersama Linmas di wilayah kecamatan Pasar Kliwon, Senin (03/07/2026).
Ditegaskan Serka Rofiq kegiatan patroli ini dilaksanakan untuk meminimalisir tindak kejahatan dari gangguan Kamtibmas di Lingkungan Warga Surakarta Khususnya Kecamatan Pasar Kliwon.
"Dan Antusias warga masyarakat Peduli Lingkungan lapor cepat, Patroli antara lain dengan mengecek obyek vital dan tempat -tempat rawan terhadap gangguan kamtibmas."ujarnya.
"Selain itu juga untuk memberikan rasa aman nyaman dan terciptanya Wilayah lingkungan yang Kondusif dari gangguan kamtibmas."pungkasnya.