Kapolres Indramayu Ungkap Penangkapan Sembilan Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Satreskrim Polres Indramayu, di bawah Polda Jabar, berhasil menangkap sembilan tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Indramayu. Menariknya, tujuh dari sembilan tersangka merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, beberapa di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat penangkapan," jelasnya dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Para tersangka, yang berusia antara 24 hingga 47 tahun, memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini. Beberapa di antaranya berfungsi sebagai eksekutor, pengawas, dan penadah barang curian. Dua di antaranya, S dan A, diduga bertindak sebagai penadah dengan membeli barang curian untuk dijual kembali.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk beberapa sepeda motor dan alat yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor Honda Beat, Suzuki Satria FU, dan alat kunci letter "T" untuk membobol kendaraan. Beberapa sepeda motor yang disita telah diidentifikasi pemiliknya, meski ada yang nomor rangka dan mesinnya dirusak untuk menghilangkan jejak.



Kapolres menambahkan bahwa para pelaku biasanya beraksi di malam hingga dini hari, mencari sepeda motor yang terparkir di tempat rawan. Setelah berhasil mencuri, mereka akan menjualnya kepada penadah yang akan memperbaiki dan menjual kembali untuk meraih keuntungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah dapat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

AKBP Ari Setyawan Wibowo juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. "Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Indramayu dan berharap masyarakat turut berkontribusi menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan," pungkasnya. (Wira Hadiyono)

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم