Munawaroh S.IP., Komesioner Bawaslu Kabupaten Indramayu, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan bahwa PPS mampu menyusun laporan kinerja secara sistematis.
"Setiap bulan, PPS diharapkan dapat menghasilkan laporan yang mencatat semua kegiatan yang dilaksanakan," ujarnya.
Laporan kinerja ini bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bukti bahwa Badan Adhoc telah menjalankan seluruh tahapan yang diperlukan dalam pilkada. Munawaroh menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam pelaporan memiliki konsekuensi yang jelas bagi Badan Adhoc.
"Mereka diberi waktu hingga tanggal 10 bulan berikutnya sebelum tindakan lanjutan diambil," tambahnya.
Dia juga mengingatkan kepada PPS untuk segera menyelesaikan proses coklit dan entri data dengan cepat serta melaporkannya kepada KPU Kabupaten Indramayu.
"Kami berharap PPS dan seluruh Badan Adhoc, termasuk PPK dan PPS, dapat mematuhi pedoman yang telah disediakan dan melapor sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan," lanjutnya.
Munawaroh, sebagai Komesioner Bawaslu Kabupaten Indramayu, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menemukan temuan penting terkait proses coklit yang akan segera ditindaklanjuti oleh Divisi Data.
"Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu, KPU berkomitmen untuk memperbaiki hal ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pemilihan," tegasnya.
Acara ini dianggap sebagai momentum penting bagi penyelenggara pemilihan di Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan kualitas pelaporan serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Rochmanto)