RN NEWS (Indramayu) - Pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan agen BRI Link di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu berakhir sudah.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bersama petugas gabungan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Jadimulya Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon pada Sabtu 09 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangan kepada awak media, menyebutkan bahwa ada 4 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.
Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link.
Selain itu, tersangka lainnya adalah DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS
“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata , AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Senin (11/3/2024)
Kapolres Indramayu juga menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli rokok.
Selanjutnya pelaku mengatakan pada korban NYILI DUIT NING ENDI RON ? (PINJAM UANG DIMANA, RON?)”
Terus korban menjawab NGUTANG NING BRI BAE (SANA HUTANG DI BANK BRI SAJA)
Terus pelaku menjawab KITA WIS DUE UTANG NING BRI (SAYA SUDAH PUNYA HUTANG DI BANK BRI)
Kemudian saat korban berbalik badan membelakangi Pelaku, pelaku langsung mengambil sehelai kain dan langsung menjeratkanya ke leher korban, kemudian pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia.
Setelah itu, lanjut Kapolres Indramayu, pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban, setelah itu pelaku mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik korban.
“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar,” terang AKBP M. Fahri Siregar.
Motif dari perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, di mana pelaku terdesak oleh hutang yang harus segera dilunasi.
Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Pelaku dengan inisial D R, R Z, dan W dikenakan pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” jelas AKBP M. Fahri Siregar.
Sumber : Humas Polres Indramayu