Petugas SKCK Satuan Intelkam Polres Majalengka Prioritaskan Pelayanan Prima Pada Masyarakat


Majalengka, Guna mewujudkan peningkatan pelayanan prima serta humanis pada bidang pelayanan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Satuan Intelkam Polres Majalengka Polda Jabar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pemohon penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bertempat di Polres Majalengka, Jum'at (03/02/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Kegiatan Quick Wins Polri pada arah kebijakan transformasi pelayanan publik dengan tujuan mengevaluasi kinerja pelayanan penerbitan SKCK dan peningkatan kualitas pelayanan prima kepolisian.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Intelkam AKP Agus Romy menuturkan bahwa "Pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas utama yang rutin dilakukan oleh Anggota Polri Polres Majalengka. Pelayanan terhadap masyarakat tersebut diantaranya ibu hamil, menyusui, manula dan difabel termasuk kategori khusus. Mereka tidak perlu repot-repot mengantri seperti pemohon yang lainnya. 

"Dengan adanya layanan ini maka seluruh warga yang tergolong dalam skala prioritas pastinya merasa terbantu. Disamping itu, dalam hal pengurusan SKCK dikenakan Biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkalu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kasat Intelkam Polres Majalengka.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم