Sragen, Sertu Mukhamad Purwadi Babinsa Kaliwedi Anggota Koramil 06/Gondang dan Aipda Ridwan (Babinkamtibmas Kaliwedi Polsek Gondang) melaksanakan giat Komsos dalam rangka pertemuan rutin RT di Bumdes Desa. Kaliwedi Kec. Gondang Kab. Sragen, Kamis ( 02/02/2023 )
RT adalah substansi terkecil dari pemerintahan desa. Penyelenggaraan Tugas RT berarti juga penyelenggara pemerintahan desa dengan substansi penyelenggaraan masing-masing di setiap RT. RT sebagai pelaku dan penyelenggara kepentingan rakyat. Disinilah pentingnya, esensinya dan strategisnya RT dijadikan kekuatan pembangunan. Artinya, ketua RT adalah pelaku pembangunan dan Kepala Desa mengendalikan pembangunan melalui lingkungan ketua RT.
Menurut Sertu Mukhamad RT dan desa harus bekerja bersama rakyat baik dalam rapat atau diskusi menentukan program maupun pada pelaksanaan kegiatan. Ketua RT harus tahu kondisi lingkungan warganya agar dapat merencanakan program-program untuk memajukan RTnya. Ketua RT dipilih rakyat, dipercaya oleh rakyat dan memiliki legitimasi serta kewenangan yang ditetapkan melalui pilihan rakyat. Sehingga ketua RT memiliki kewajiban bekerja untuk membangun RTnya masing-masing.
' Kegiatan rutinan RT ditingkat RW, ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan peran RT dalam pembangunan, karena RT yang bersinggungan langsung dengan lingkungannya masing-masing. Selain itu pertemuan tersebut, sebagai sarana silaturahmi dan rembug lokal RW serta evaluasi kegiatan dimasing-masing wilayah " ujar Babinsa.
(Agus)