Seperti halnya kasus Karnadi (58) Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu pekerjaan sehari - hari sebagai tukang becak dilaporkan oleh sudarji dengan tuduhan penganiayaan.
Casudin (33) warga sekitar saat kejadian menjelaskan, sudarji membongkar bangunan sudarji dikarenakan bangunan tersebut sengketa antara sudarji dengan karnadi.
"Sudarji dan karnadi masih ada hubungan keluarga, tapi karnadi waktu itu membongkar bangunan secara sepihak dan saat itu pembongkaran tidak ada perlawanan oleh karnadi." Ujar Casudin
Casudin menambahkan, perihal pembongkaran yang di lakukan oleh sudarji ada bukti berupa vidio saat sudarji terkena kayu bekas bangunan tersebut, dan karnadi di laporkan ke pihak kepolisian dengan pelaporan penganiayaan padahal saat kejadian pembongkaran sudarji terkena kayu akibat ulahnya sendiri.
30 april 2024 kepolisan sektor lohbener mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/05/IV/2024/Reskrim, menetapkan Karnadi Bin alm Tarwin menjadi tersangka perkara dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Ibnu sebagai provesi advokat terketuk hati untuk membantu saudara karnadi yang sehari - hari mencari nafkah untuk keluarganya sebagai tukang becak tertimpa masalah pelaporan atas penganiayaan yang tidak dilakukan oleh saudara karnadi.
"Untuk pihak kepolisian jangan sampai tajam kebawah tumpul keatas, untuk pelaporan tolong dilihat unsur hukumnya yaitu saksi dan alat bukti yang bisa di pertanggung jawabkan jangan sampai pihak kepolisian asal tangkap saja." Ungkap Ibnu
(Wira Hadiyono)