Diduga Mengedarkan Uang Palsu, Dua Orang Warga Indramayu Diamankan Kepihak Polisi



RN NEWS, Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Akan tetapi uang tersebut di manfaatkan oleh beberapa orang dengan cara memalsukan uang.

Senin 15 Juli 2024, warga rambatan kulon blok kacantilan Kabupaten Indramayu di hebohkan dengan adanya penangkapan diduga pelaku yang merupakan pengedar uang palsu.

Diduga pengedar uang palsu di daerah rambatan kulon blok pencantilan sebanyak dua orang yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.


Pelaku peredaran tersebut warga Kecamatan Singajaya Kabupaten Indramayu, saat pelaku yang di duga mengedarkan uang palsu tersebut mengelak saat di amankan oleh warga rambatan dengan alasan mereka tidak mengetahui bahwasannya uang tersebut yang dibawa mereka adalah uang palsu.

Rus (47) warga rambatan menjelaskan ke awak media modus peredaran uang palsu tersebut dengan cara membelikan rokok di toko.

"Mereka membelikan rokok satu bungkus dengan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) dan menerima kembalian dari uang yang mereka berikan." Ujar Rus pemilik toko

Dari hasil penerimaan kembalian uang hasil pembelian rokok tersebut, pelaku mengantongi keuntungan dari hasil uang palsu yang mereka serahkan ke pemilik toko atau korban yang menerima uang tersebut.

Uang tersebut diketahui keasliannya setelah uang yang diberikan oleh pelaku diduga menyebarkan uang palsu tersebut di periksa keasliannya oleh pemilik toko. Kini pelaku yang di duga menyebarkan uang palsu tersebut langsung diamankan ke pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan atas penyebaran uang palsu tersebut.
(Rochmanto/Dimas)

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama