Kurang Dari 24 Jam, IPDA Jones, Amankan Residivis Pencurian Sepeda Motor

Lagu Media

 


Kurang Dari 24 Jam, IPDA Jones, Amankan Residivis Pencurian Sepeda Motor

Selasa, 15 April 2025, April 15, 2025



RAMBAH HILIR — Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Suka Makmur, Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, (07/04/2025). Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu pagi, (06/04/2025), sekitar pukul 06.00 WIB. Sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Dedek Firmansyah diketahui hilang saat diparkir di teras rumahnya bersama tujuh unit motor lain, dalam rangka persiapan acara syukuran keluarga.

Menurut keterangan korban, malam sebelumnya, ia menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy miliknya ke warung dan memarkirkannya di teras rumah. Saat bangun tidur keesokan paginya, motor tersebut sudah tidak ada lagi. Upaya pencarian sempat dilakukan namun tak membuahkan hasil. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi penting. Pada Senin sore, (07/04/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa ada seseorang di Desa Kaiti, Kecamatan Rambah, yang akan menjual sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama.

Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria bernama RR Alias RB (26), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Saat diinterogasi, pelaku PR mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Lexy milik korban, serta satu unit motor Yamaha Fazzio warna hijau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tak hanya itu, dokumen penting seperti BPKB, STNK, dan kunci kontak juga berhasil diamankan.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, terutama saat memarkirkan kendaraan. 

"Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman, apalagi ketika rumah sedang ramai acara. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian mencurigakan," ujarnya.



Pihak Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus. "Kebersamaan antara masyarakat dan polisi adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tutup Jones

*** YENI FRISKA ***

TerPopuler