Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penggelapan Handphone di Konter Serayu Cellular

Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penggelapan Handphone di Konter Serayu Cellular

Kamis, 19 Desember 2024, Desember 19, 2024



Kepolisian Resor Wonosobo berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan handphone di konter ponsel Serayu Cellular, Jalan Veteran No. 17, Wonosobo Timur, Minggu (1/12/2024). Pelaku yang awalnya berpura-pura menjadi pembeli ini mencoba mengelabui penjaga toko dengan modus yang terbilang cerdik.

Aksi pelaku dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, ketika ia datang ke konter dengan alasan membeli handphone seharga Rp4 juta untuk anaknya. Setelah berdiskusi, ia memilih satu unit Vivo V40 Lite warna ungu (IMEI: 868595076237270) dan handphone lain, Vivo Y28, untuk dirinya sendiri.

Saat barang selesai disiapkan, pelaku mengaku uang pembayaran dibawa oleh istrinya yang sedang berada di Rita Pasaraya Wonosobo. Ia meminta izin untuk meninggalkan toko sejenak, tetapi penjaga toko curiga dan melarangnya pergi tanpa kejelasan pembayaran. Untuk memastikan, dua karyawan toko diminta mendampingi pelaku ke lokasi yang dimaksud.

Namun, di Rita Pasaraya, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan karena tidak menemui istrinya seperti yang dijanjikan. Ketika kembali ke konter, kecurigaan semakin memuncak. Karyawan toko mendapati bahwa satu unit Vivo V40 Lite yang sebelumnya ada di dalam kotak telah hilang.

Setelah diinterogasi, pelaku tetap membantah mengetahui keberadaan handphone tersebut. Tidak ingin mengambil risiko, pihak toko langsung menghubungi Polres Wonosobo. Petugas yang tiba di lokasi memeriksa pelaku dan menemukan handphone Vivo V40 Lite beserta chargernya tersembunyi di pinggang dan saku celananya.

Modus Operandi
Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyelipkan barang curian ke bagian pinggang dan saku celananya. Tindakan ini terungkap berkat kewaspadaan karyawan dan respons cepat pihak kepolisian.

Hukuman Menanti Pelaku
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Kami mengapresiasi kerja sama pihak toko dan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus serupa yang sering terjadi di area perdagangan," ujarnya.

(Yudhi)

TerPopuler