Para demonstran juga mengajukan enam tuntutan utama:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
2. Menjalankan, tunduk, dan patuh pada putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
3. Menolak hasil rapat revisi RUU Pilkada dan menuntut rapat DPRD untuk menanggapi penolakan tersebut hingga 27 Agustus 2024.
4. Meminta DPRD Indramayu menolak hasil rapat paripurna DPR RI dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pemerintah pusat.
5. Menolak penerbitan perpu Pilkada yang dianggap berpotensi menciptakan masalah baru dan mempengaruhi politik hukum pilkada.
6. Membubarkan penyelenggara lembaga pemilu yang tidak patuh pada putusan MK.
Dalam mengamankan jalannya aksi, Polres Indramayu, Kodim 0616, dan Satpol PP menerjunkan lebih dari 600 personil. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dan Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setiaga, menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk menjaga keamanan aksi serta melindungi masyarakat dan gedung DPRD dari potensi gangguan. Meskipun aksi tersebut berlangsung secara umum dengan persuasif, sempat terjadi insiden pelemparan yang berhasil diredam oleh aparat keamanan.
(Wira/Arif)