Rabu (31/7/2024), dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya menjelaskan Total ada 16 tersangka, terdiri dari 12 pengedar, 3 kurir, dan 1 orang pengguna.
Masing - masing berinisial D (24), KI (46), AS (39), ASD (26), AS (33), MK (35), R (38), CAW (44), RS (29), AK (24), S (35), dan H (41) berperan sebagai pengedar narkoba. Sedangkan tersangka yang berperan sebagai kurir adalah AS (29), AFD (22), ASR (42). Satu terangka lagi adalah HA (39) yang berperan sebagai pengguna
"Mereka terlibat dalam beberapa kasus, yaitu sebanyak 9 tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu dan 7 tersangka lainnya terlibat kasus obat-obatan terlarang." Ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari tangan para pelaku, berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram. Selain itu, obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.
"Kita juga mengamankan 13 unit ponsel milik para tersangka, dua buah timbangan digital, 4 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp 1.270.000 hasil penjualan narkoba." Ujar AKBP Ari Setyawan
Karena perbuatannya, bagi pengedar dan kurir narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Untuk pengedar obat keras tertentu Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Sedangkan bagi pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun.
(Wira Hadiyono)