RN NEWS (Cirebon) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon mensyaratkan penanaman 10 pohon jika melakukan penebangan pohon di ruas jalan.
Kepala DLH Kota Cirebon, Yuni Darti mengatakan, memang penebangan pohon di ruas jalan tersebut harus memiliki perizinan terlebih dahulu.
“Biasanya itu mendapatkan perizinan terlebih dahulu, kalau untuk pemerintah pusat itu ke BBWS dan Kementerian PU, kalau untuk di Kota Cirebon itu sesuai izin dari DLH,” katanya, Senin (1/4/2024).
Dirinya melanjutkan, pihaknya mewajibkan untuk mengganti dengan 10 pohon ketika ada satu pohon yang dilakukan pemotongan.
“Itu sebagai gantinya, nah biasanya sudah ada, untuk jalan Dr. Cipto Mangunkusumo sendiri izinnya berada di DLH,” lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk ruang terbuka hijau sendiri ada milik pribadi dan milik pemerintah, dengan jumlah keseluruhan sampai saat ini mencapai 11,9 persen.
“Permasalahan RTH ini terjadi di hampir seluruh kota di pulau Jawa, terlebih untuk Kota Cirebon yang tidak memiliki hutan lindung dan juga dipinggir pantai,” tuturnya.
Yuni menuturkan, pembangunan RTH sendiri harus di mulai dari perumahan yang ada di Kota Cirebon.
“Nanti perumahan itu harus disediakan RTH, dan itu tidak hanya di DLH, tapi merupakan wewenang dari DPRKP, dan juga DPUTR karena memang kewenangan untuk menyediakan lahan untuk RTH ada di DPUTR,” tutupnya. (NM)