Majalengka, buserpolkrim.com - Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penarikan sejumlah obat cair/sirup yang dinilai membahayakan kesehatan anak-anak, Polsek Leuwimunding Polres Majalengka Polda Jabar bersama Muspika Leuwimunding langsung melaksanakan monitoring tempat-tempat penjualan obat di Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, Kamis (27/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Leuwimunding Sdr. Aay Kandar Nurdiansyah didampingi Kapuskesmas Leuwimunding Sdri. Fretikasari, personil Koramil 1710/Leuwimunding, dan personil Polsek Leuwimunding dengan target sasaran Apotek Leuwi Sehat, Apotek Al-Isas, dan Apotek Al-Pasa.
Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.
Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana menyampaikan bahwa “Kegiatan pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak. Kami langsung respon cepat turun melakukan monitoring, pengawasan dan himbauan.”
Surat edaran Kemenkes RI tersebut juga berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan seperti apotik, toko obat, dan pedagang besar farmasi untuk sementara tidak menjual obat bebas, dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran," ungkap Kapolsek Leuwimunding.
(Fitri)